Oleh: Muhammad Levia Dava R.E*
Perkembangan teknologi informasi dapat membawa dampak positif dan negatif bagi kehidupan kita. Salah satu dampak negatif dari hadirnya teknologi informasi adalah munculnya cyberbullying.
Cyberbullying adalah istilah yang digunakan pada saat seseorang anak atau remaja mendapat perlakukan tidak menyenangkan.
Seperti, mendapat perlakuan dihina, diancam, dipermalukan, disiksa atau menjadi target bulan-bulanan oleh anak atau remaja yang lain menggunakan teknologi Internet, teknologi digital interaktif maupun teknologi mobile.
Pemanfaatan teknologi dan informasi di Indonesia sekarang ini bagaikan pisau bermata dua. Disatu sisi, banyak keuntungan dan manfaat yang bisa kita dapatkan.
Diantaranya dapat mempermudah manusia dalam menjalani tugas kehidupanya serta meningkatkan kualitas hidupnya.
Tetapi disisi lainya, tidak sedikit kerugian dalam bentuk hal-hal negatif. Salah satunya adalah munculnya fenomena cyberbullying di kalangan anak-anak maupun remaja.
Cyberbullying atau kekerasan dunia maya ternyata lebih menyakitkan jika dibandingkan dengan kekerasan secara fisik.
Korban cyberbullying menurut Smith adalah seseorang yang mengalami kerugian atau disakiti dan dilecehkan orang lain dengan sengaja secara berulang kali karena kesalahan dari penggunaan teknologi informasi.
Bisa dibilang dengan intimidasi secara fisik atau verbal yang menimbulkan depresi. Dampak dari cyberbullying untuk para korban tidak berhenti sampai pada tahap depresi saja. Melainkan sudah sampai pada tindakan yang lebih ekstrim yaitu bunuh diri.
Melihat maraknya fenomena cyberbullying ini, ada baiknya kita memahami lebih dalam tentang fenomena cyberbullying di kalangan remaja di Indonesia.
Pro Dan Kontra
Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2018 pengguna internet mencapai 171,17 juta pengguna.
Disamping itu presentase terbanyak pengguna social media yaitu kalangan remaja. Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Henri Kasyfi Soemartono, menyatakan pada tahun 2019 pengguna social media terbanyak dengan prosentase 91% yaitu pada rentang umur 15-19 tahun.
Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan pro dan kontra terhadap perubahan yang signifikan dalam pola jaringan sosial remaja.
Ada dua perspektif pada orientasi perubahan ini. Salah satunya adalah bahwa, seorang individu menghabiskan lebih banyak untuk bermain Internet, semakin berkurangnya waktu yang tersedia untuk berinteraksi dengan orang lain.
Akibatnya, penggunaan internet berdampak pada penurunan intensitas interaksi sosial di dunia nyata. Perspektif kedua adalah, Internet yang dapat memperluas kesempatan bagi orang untuk berinteraksi dengan orang lain, memberikan kontribusi tidak hanya terhadap peningkatan intensitas interaksi tetapi juga terhadap lingkup interaksi sosial.
Mengenal Cyberbullying
Jika orang dewasa ikut terlibat tidak lagi disebut sebagai cyberbullying tetapi disebut cyber harassment atau cyber stalking.
Cyberbullying biasanya bukan hanya komunikasi satu kali, tetapi ini terjadi secara berulang kali. Kecuali jika itu adalah sebuah ancaman pembunuhan atau ancaman serius terhadap keselamatan orang.
Secara umum, cyberbullying memiliki bentuk atau macam-macam penyerangan terhadap korban. Macam-macam metode cyberbullying yaitu seperti direct attacks atau pesan-pesan dikirimkan secara langsung ke target.
Posted and public attacks yang dirancang untuk mempermalukan target dengan memposting atau menyebarkan informasi atau gambar-gambar yang memalukan ke publik.
Cyberbullying by proxy memanfaatkan orang lain untuk membantu mengganggu korban, baik dengan sepengetahuan orang lain tersebut atau tidak.
Pencegahan Cyberbullying
Untuk mencegah terjadinya cyberbullying, orang tua harus memberikan edukasi kepada anak-anak mereka tentang menggunakan Internet dengan benar dan aman.
Orang tua juga harus melakukan pemantauan terhadap aktifitas anak-anak mereka dalam menggunakan media sosial sehingga anak tersebut terhindar dari perilaku cyberbullying, baik menjadi korban atau pelaku.
Selain itu, orang tua harus dapat melihat tanda-tanda yang menunjukkan bahwa cyberbullying telah dialami oleh anak mereka.
Jika anak mengalami cyberbullying hal terbaik yang dapat dilakukan orang tua adalah meyakinkan bahwa mereka merasa aman dan nyaman serta memberikan dukungan yang dibutuhkan.
Orang tua harus bisa meyakinkan anak mereka bahwa semua orang menginginkan akhir yang sama yaitu bullying akan berhenti dan hidup tidak akan menjadi lebih sulit lagi.
Sekolah juga memiliki tanggung jawab dalam mencegah terjadinya cyberbullying. Langkah penting yang bisa diambil sekolah adalah dengan memberikan edukasi kepada komunitas sekolah tentang tanggung jawab dalam penggunaan Internet dan teknologi digital yang lain.
Bagi anak sendiri, penting bagi mereka untuk terus menjalin komunikasi dengan orang dewasa yang mereka percayai. Baik itu orang tua, guru maupun orang lain. Sehingga pencegahan perilaku cyberbullying bisa dihindari.
Jika anak atau remaja mengalami cyberbullying penting untuk menyimpan semua bukti sehingga orang dewasa bisa membantu mengatasi situasi. Bukti ini bisa berupa catatan log atau catatan tanggal dan waktu dan isi dari pesan yang mengganggu itu sendiri.
Para penegak hukum juga memiliki peran dalam mencegah dan merespon terjadinya Cyberbullying. Perlu kita ketahui bahwa cyberbullying telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 ayat 1, pasal 27 ayat (1), ayat (3), ayat (4).
UU diatas mempertegas bahwa pelaku cyberbullying akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar).
Cyberbullying bukan semata-mata masalah remaja saja. Namun, menjadi tanggung jawab semua komponen yang lain termasuk orang tua, sekolah, masyarakat, para penegak hukum dan lain sebagainya.
Banyak hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi cyberbullying ini. Masing-masing komponen memiliki tugas untuk melakukan sesuatu sesuai dengan perannya agar cyberbullying ini dapat dicegah dan dihentikan.
*Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, FISIP,
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Instagram/Twitter: dava_eff