Oleh: Muhammad Ardi Firdiansyah*
Akhir-akhir ini publik sedang dihebokan oleh dua masalah yang menimpa negeri kita, dua masalah tersebut ialah menyebarnya Virus Corona atau Covid-19 dan masifnya penolakan Omnibus Law RUU Cipta kerja. Covid-19 begitu cepat tersebar di Indonesia, di mana sampai saat ini sudah ada sekitar 172 pasien yang dinyatakan positif terjangkit virus imporan China tersebut, salah satunya ialah menteri perhubungan. Hal tersebut menunjukan bahwa Indonesia sudah masuk dalam zona merah, ditambah lagi kepanikan mulai melanda masyarakat Indonesia. Hal tersebut membuat sejumlah kepala daerah mengambil langkah untuk meliburkan sementara kegiatan belajar mengajar, selain itu sejumlah kampus di Indonesia juga melakukan kegiatan belajar secara online. Terhitung mulai senin 16 Maret hampir semua sekolah dan kampus di Indonesia mulai diliburkan selama dua pekan kedepan.
Kepanikan juga melanda para pekerja di Indonesia, di mana hadirnya Omnibus Law membuat mereka khawatir akan nasibnya kedepan. Bukan tanpa sebab, beberapa pasal dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut dianggap merugikan para pekerja. Adapun beberapa pasal yang dianggap merugikan dan melanggar hak pekerja tersebut ialah pasal 89 angka 16 dan 17, di mana pasal tersebut mengatur terkait penghilangan aturan pembatasan sistem oustsourcing, artinya bahwa outsourcing diperbolehkan tanpa batas jenis pekerjaan dan tanpa batas waktu tertentu.
Pasal lain yang dianggap merugikan hak pekerja ialah terdapat pada pasal 89 angka 21 Omnibus Law RUU Cipta Kerja, di mana dalam pasal tersebut mengatur terkait waktu lembur yang semulanya dari 3 jam per hari dan 14 jam per minggu ditingkatkan menjadi 4 jam per hari dan 15 jam per minggu, hal tersebut dikarenakan adanya anggapan akan membahayakan kesehatan pekerja. Masih ada pasal-pasal lain yang dianggap merugikan pekerja, seperti libur 2 hari perminggu dihilangkan, hak cuti berbayar karena haid, hajatan, istri melahirkan atau keguguran, berduka karena ada anggota keluarga meninggal dunia, ibadah, serta kegiatan serikat buruh dihilangkan.
Kedua masalah di atas harus ditanggapi serius oleh pihak pemerintah, di mana dengan adanya dua masalah tersebut bukan tidak mungkin Indonesia akan mengalami krisis ekonomi maupun politik. Dampak dari virus Covid-19 mulai menelan korban jiwa, di mana ada beberapa pasien yang meninggal karena positif virus tersebut, sementara Omnibus Law RUU Cipta kerja yang sudah masuk di Prolegnas belum bisa kita rasakan, namun bisa kita prediksi bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan menelan korban jiwa kedepannya. Hal tersebut dilihat dari berbagai gelombang penolakan yang begitu masif baik dari serikat buruh maupun mahasiswa.
Sebenarnya kedua masalah tersebut bisa dicegah oleh pemerintah, namun ada hal yang seolah-olah ditutupi sebelumnya. Dalam perancangan Omnibus Law RUU Cipta Kerja sendiri tidak melibatkan pihak terkait seperti serikat pekerja dan para penggiat lingkungan, tiba-tiba saja draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut disampaikan pemerintah kepada pihak DPR. Sementara virus Covid-19 sebelumnya sudah diprediksi akan masuk ke Indonesia, namun dengan percaya dirinya pemerintah mengatakan virus tersebut tidak akan sampai masuk ke negara kita.
Hal tersebut merupakan kegagalan komunikasi politik yang dilakukan oleh pemerintah, di mana kedua hal tersebut seolah ditutup-tutupi oleh pemerintah. Dengan percaya dirinya pemerintah berusaha meyakinkan kepada publik bahwa ke dua masalah tersebut tidak akan berdampak buruk kepada masyarakat, namun sepandai-pandainya pemerintah membuat narasi yang positif dampak dari masalah tersebut mulai terlihat. Hal tersebut sangatlah disayangkan, di mana pemerintah sebagai sumber informasi dan pelindung masyarakat tidak menjalankan fungsinya dengan baik, sudah saatnya pemerintah kembali ke fungsinya, jangan sampai kedepannya dampak dari kedua masalah tersebut makin buruk dan bisa menjadi ancaman bagi negeri kita. Perlu adanya keterbukaan dari pemerintah terhadap dampak dari masalah tersebut, sehingga membuat publik kembali percaya kepada pemerintah.
*Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Fisip,
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
IG: ardinfirdiansyah
Discussion about this post