Pemerintah resmi mengumumkan Penetapan Pandemi Covid-19 menjadi bencana nasional yang diumumkan pada Sabtu (14/03) lalu. Berdasarkan UU No 24 tahun 2007 pasal 1 ayat 3, mengkategorikan pandemi Covid-19 sebagai bencana non-alam.
Jumlah kasus yang terus meningkat menimbulkan kekhawatiran dari banyak elemen masyarakat. Sampai dengan saat ini (31/3) tercatat kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 1.414 dan 122 orang diantaranya meninggal dunia.
Mengantisipasi tingkat penyebarannya yang tinggi, Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya untuk mengambil kebijakan pembatasan sosial berskala besar dan didampingi kebijakan darurat sipil dalam penanganan Covid-19 di Indonesia (30/03).
“Ini karena tak cukup hanya melakukan pembatasan sosial skala besar,” ungkap Ketua Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Ali Muthohirin. Menanggapi rencana pemerintah tersebut, lanjutnya perlu penyegeraan dalam melaksanakan UU no 6 tahun 2018 terkait kekarantinaan kesehatan dengan memberlakukan karantina wilayah.
Menurut Ali, hal yang menjadi pokok saaat ini ialah kepastian dalam penanganan Covid-19, yaitu adanya alur koordinasi yang jelas dan langkah yang strategis. Pemberlakuan pembatasan sosial skala besar, lanjutnya, akan memberikan kesan bahwa negara ini tidak peduli dengan kebutuhan hidup selama pandemi ini berlangsung.
Lebih lanjut Ali menegaskan jika masyarakat hari ini butuh perlindungan kesehatan yang menyeluruh sekaligus social safety. Jika diberlakukan karantina wilayah, masyarakat tidak takut kebutuhannya tidak terpenuhi. “Ini bisa membuat masyarakat merasa aman sekaligus menghindari kekacauan sosial lainnya,” tuturnya.
Sebab, sambungnya, pembatasan sosial berskala besar harus dipadukan dengan karantina wilayah agar memiliki dampak yang lebih positif dalam upaya pengendalian kasus Corona.
Menanggapi langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah, Ali mengatakan upaya pembatasan sosial yang dianjurkan oleh pemerintah belum berjalan dengan optimal. Untuk itu, dari pada harus memberlakukan darurat sipil, pemerintah sebaiknya melakukan evaluasi menyeluruh terkait pelaksanaan kebijakan yang telah diambil.
“Masih ada tempat kerja yang mewajibkan karyawannya ngantor, kegiatan keagamaan masih berlangsung, tempat umum masih ramai saja,” tuturnya. Hal ini membuktikan jika pembatasan sosial berskala besar yang selama ini diberlakukan pemerintah belum optimal. (*)
Discussion about this post