LINTASBATAS.CO – Aliansi Mahasiswa Bergerak Universitas Muhammadiyah Malang (AMB UMM) merilis pernyataan sikap dan tuntutan pada kebijakan terbaru UMM terkait perkuliahan daring (4/22).
Melalui rilisnya, AMB UMM menyampaikan tuntutan dua diantaranya, ialah pembentukan SOP resmi dari Universitas dan tersedianya platform khusus yang dapat memfasilitasi perkuliahan daring dengan baik.
“Kita dari mahasiswa UMM lagi mengadakan aksi media sosial ke pihak birokrasi (rektor), karena selama wabah Covid-19 pihak kampus sama sekali tidak mengeluarkan kebijakan untuk membantu mahasiswanya dalam pelaksanaan kuliah daring,” ujar Tim Media dan Propaganda AMB UMM, Selby Hamzah.
Aliansi tersebut melibatkan unsur lembaga intra UMM seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), Lembaga Semi Otonom (LSO) dan Senat Mahasiswa (SEMA). Tercatat ada 9 lembaga intra BEM dari setiap Fakultas, 6 HMJ dari setiap jurusan, 2 LSO dan 3 SEMA yang turut serta bersuara.
Seperti yang diketahui bahwa pandemik Covid-19 di Indonesia telah memberikan dampak yang serius terhadap beberapa aspek seperti ekonomi, politik, sosial, ketahanan nasional bahkan aspek pendidikan.
Adapun yang paling dirasakan mahasiswa UMM adalah kebijakan tentang kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online sampai akhir semester genap tahun akademik 2019/2020 sesuai dengan surat edaran UMM Nomor E.6.D/540/UMM/III/2020.
Proses perkuliahan daring memang salah satu solusi yang tepat guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Namun, dalam pelaksanaannya perkulihan secara online tak semudah dan tak seefisien yang dibayangkan.
Dalam pembelajaran daring fasilitas yang paling mendasar yakni kuota dan platform penunjang. Akan tetapi, AMB UMM melihat fasilitas yang menjadi kebutuhan dasar tersebut belum didapatkan oleh seluruh mahasiswa UMM. Ditambah lagi kurang siapnya SOP perkuliahan daring, sehingga membuat proses kegiatan belajar mengajar kurang maksimal.
Seharusnya kampus lebih jeli melihat persoalan tersebut karena Covid-19 ini bukan hanya berdampak pada kesehatan saja tetapi aspek ekonomi yang berimbas ke pemasukan keluarga yang semakin hari semakin berkurang.
SPP yang sudah dibayarkan sangat banyak jumlahnya tetapi fasilitas yang didapatkan tidak sesuai, bahkan dalam hal ini bisa dikatakan untuk menempuh perkuliahan harus mengeluarkan dana lagi untuk membeli kuota dalam menempuh perkuliahan.
Perkuliahan daring tidak memamkai fasilitas kampus seperti air, listrik, laboratorium, peralatan-peralatan penunjang lainnya dan atau menikmati seluruh rangkaian kegiatan mahasiswa yang disediakan oleh Lembaga Kemahasiswaan.
Menurut AMB UMM, baru-baru ini biaya kompensasi perkulihan daring sudah diputuskan berdasarkan SK Rektor Nomor: 13/SK/UMM/IV/2020 tentang Biaya Kompensasi Daring Periode Semester Genap 2019/2020 Universitas Muhammadiyah Malang Tertanggal 15 April 2020.
Bahwa, terdapat pengalihan anggaran operasional ujian tengah semester genap dan ujian akhir semester periode semester genap 2019/2020. Bersumber dari anggaran dan belanja fakultas dan program studi tahun anggaran 2020 untuk biaya kompensasi perkuliahan daring semester genap 2019/2020.
Kompensasi tersebut berlaku untuk dosen dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan daring. Namun, AMB UMM menganggap kebijakan tersebut sangat miris dan memprihatinkan, karena mahasiswa sudah membayar SPP dan membeli kuota untuk mengakses perkuliahan daring.
Lebih lanjut AMB UMM juga menuntut, pemberian kompensasi berupa subsidi pulsa sebesar Rp150.000 – Rp200.000 disetiap bulannya, potongan SPP sebesar 50%, bantuan bahan pokok secara merata untuk mahasiswa UMM, dan transparansi penggunaan sisa dana SPP.
AMB UMM berharap Universitas dalam pengambilan kebijakan berikutnya dapat mendengarkan aspirasi mahasiswa. Utamanya ketika di situasi wabah saat ini.
UMM mestinya peduli dan adil pada kesejahteraan mahasiswanya. “Semoga suara kami yang mewakili mahasiswa UMM dapat didengar,” tandas Selby.(*)
Discussion about this post