Senin, Juni 5, 2023
LintasBatas.co
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • MILD
  • GKB
  • Lipsus
  • Resensi
  • Resah
  • Silam
  • Kirim Tulisan
  • Home
  • Opini
  • MILD
  • GKB
  • Lipsus
  • Resensi
  • Resah
  • Silam
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
LintasBatas.co
No Result
View All Result
Home Opini

Menyoal Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

Redaksi by Redaksi
08/12/2019
in Opini
Dibaca Dalam: 3 menit
0 0
A A
0
Menyoal Kepemimpinan Perempuan dalam Islam
166
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Oleh: Imam Achmad Baidlowi*

Islam menyetarakan martabat perempuan dengan laki-laki. Dalam banyak ayat, Allah menyampaikan bahwa Ia tidak melihat manusia dari perbedaan fisik, tetapi dari tingkat ketakwaannya. Semua manusia memiliki hak yang setara dalam mengabdikan diri terhadap-Nya, dan berkewajiban melaksanakannya sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Qur’an menggambarkan persamaan hak memimpin dalam kisah Balqis dan Sulaiman. Balqis dikisahkan sebagai ratu adikuasa, pemimpin negeri Saba’ yang makmur (Q.S. An-Naml/27:23). Sedangkan Sulaiman adalah Raja dengan wilayah kekuasaan yang begitu luas dengan anugerah sebagai Nabi (Q.S. An-Naml/27:17-18). Kemudian keduanya menjalin hubungan diplomatik, menikah dan semakin memperkuat posisi politiknya.

Di sini Qur’an sebetulnya mengisyaratkan bahwa perempuan dan laki-laki sama-sama memiliki potensi untuk memimpin. Kisah tersebut mendukung spirit emansipasi perempuan agar mampu mandiri dalam berpolitik (Q.S. Al-Mumtahanah/60:12), mandiri berekonomi, dan berkehidupan yang layak (Q.S. An-Nahl/16:97), serta setara dengan laki-laki sebagai hamba (Q.S. An-Nisa/4:124) dan khalifah (Q.S. Al-Baqarah/2:30). Allah bahkan mengutuk suatu negeri yang menindas kaum perempuan (Q.S. An-Nisa/4/75).

Perempuan dalam Islam

Islam dalam sejarahnya memang telah banyak mengangkat martabat perempuan. Saat jaman jahiliyah, perempuan dianggap sebagai barang untuk diperjualbelikan dan diwariskan. Laki-laki boleh menikahi perempuan dalam jumlah tak terbatas, lalu boleh menceraikan semaunya. Memiliki anak perempuan adalah aib masyarakat sehingga harus dikubur hidup-hidup.

Baca juga:

Di Balik Alasan FIFA Membatalkan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Penolakan Kedatangan Timnas Israel: Implikasi Sosial dan Politik

Islam kemudian menempatkan perempuan sebagai subyek yang setara dengan laki-laki sebagai hamba dan khalifah. Islam pun memberikan perempuan hak dalam mendapatkan warisan keluarga. Saat menikah, mahar sebelumnya hanya diberikan kepada orang tua wali, dan Islam memberikannya kepada mempelai perempuan. Hal ini berarti bahwa Islam tidak saja mengakui hak kepemilikan perempuan atas benda, tetapi juga kepada dirinya sendiri.

Tetapi, walaupun pada prinsipnya setara, sampai saat ini perempuan menghadapi persoalan subordinatif yang lebih banyak ketimbang laki-laki. Baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, negara, bahkan agama.  “Perempuan adalah setan yang diciptakan untuk laki-laki, maka berlindunglah aku dari seburuk-buruknya setan”. Sebuah adagium yang akrab dalam masyarakat pesantren. Nyatanya, masih sering dijumpai stereotip tentang perempuan yang lebih lemah dan lebih emosional. Karena itu dianggap wajar untuk dilecehkan, dipukuli, atau bahkan diperkosa. Karena itu juga, dia tidak pantas bekerja di ranah publik, karena berbahaya dan tidak akan mampu, maka lebih baik mengurusi rumah. Bahkan tidak jarang dijumpai kandidat perempuan dalam pemilihan politik yang kandas akibat efektifitas isu agama.

Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

Memang terdapat sejumlah ayat, yang jika dibaca secara parsial dan tidak dikontekstualkan dengan asbabun-nuzul dan asbabul-wurud-nya, akan terlihat subordinatif terhadap perempuan. Salah satu ayat yang sering digunakan yakni; “kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan)….” (Q.S. An-Nisa/4:34). Padahal jika dimaknai lebih mendalam, kata ar-rijal yang merujuk pada laki-laki dalam ayat tersebut adalah gender term dalam Bahasa Arab. Berbeda maknanya dengan ad-dzakar (laki-laki) sebagai sex term.

Fazlur Rahman dan Amina Wadud berpendapat senada, bahwa maksud kepemimpinan laki-laki dalam ayat tersebut tidak bersifat permanen, tetapi fungsional, yaitu saat laki-laki mampu membuktikan kelebihannya dalam memimpin, menafkahi keluarga, serta menjamin dua bagian hak warisnya untuk mendukung perempuan dalam keluarga. Maka jika perempuan lebih memenuhi tiga kriteria tersebut, sang perempuan lebih berhak memimpin. Qur’an dan Sunah tidak saja berlaku saat masa turunnya. Tetapi untuk menjawab persoalan semua jaman, dengan situasi, kondisi, dan kompleksitasnya yang berbeda-beda. Maka, harus secara utuh dan teliti dalam mengkontekstualkan asbabun-nuzul dan asbabul-wurud setiap Ayat Qur’an dan Hadist dalam berbagai persoalan.

Mengoptimalkan perempuan berarti mengoptimalkan sebagian besar potensi sumber daya manusia. Dan saat ini, di jaman yang telah jauh berbeda dari jaman jahiliyah, kepemimpinan perempuan dalam domestik dan publik adalah suatu niscaya. Untuk mengoptimalkan potensi ini, negara perlu lebih pro aktif memberdayakan perempuan dalam sektor pendidikan dan ekonomi, dan menopangnya dengan pembangunan suprastruktur berwawasan keadilan gender. Sudah saatnya perempuan lebih percaya diri untuk tampil memimpin, menunaikan hak dan martabatnya. Kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan tidak ditentukan oleh jenis kelamin, tetapi ditentukan oleh kapabilitas dan kredibiltasnya.

ADVERTISEMENT

 

*Penulis adalah Mahasiswa Prodi Hubungan Internasional, FISIP, UMM
dan Santri di Pesantren Mahasiswa Al-Hikam Malang.

Tags: IslamKeperempuananpemimpin
ADVERTISEMENT
Redaksi

Redaksi

LintasBatas.co adalah kanal berita bentukan mahasiswa independen. Pembaca dapat mengirimkan tulisannya melalui email redaksi@lintasbatas.co.

Artikel Lainnya

Opini

Di Balik Alasan FIFA Membatalkan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20

by Redaksi
07/04/2023
Penolakan Kedatangan Timnas Israel: Implikasi Sosial dan Politik
Opini

Penolakan Kedatangan Timnas Israel: Implikasi Sosial dan Politik

by Redaksi
31/03/2023
Realisasi MBKM: Menjawab Tantangan Bukan Kebutuhan
Opini

Realisasi MBKM: Menjawab Tantangan Bukan Kebutuhan

by Redaksi
30/03/2023
Polemik Kedatangan Timnas Israel dan Tantangan Diplomasi Sepak Bola Indonesia
Opini

Polemik Kedatangan Timnas Israel dan Tantangan Diplomasi Sepak Bola Indonesia

by Redaksi
07/04/2023
Digitalisasi Gerakan Dakwah Muhammadiyah
Opini

Digitalisasi Gerakan Dakwah Muhammadiyah

by Ahmad Ashim Muttaqin
05/12/2022

Discussion about this post

Di Balik Alasan FIFA Membatalkan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20

07/04/2023
Penolakan Kedatangan Timnas Israel: Implikasi Sosial dan Politik

Penolakan Kedatangan Timnas Israel: Implikasi Sosial dan Politik

31/03/2023
Realisasi MBKM: Menjawab Tantangan Bukan Kebutuhan

Realisasi MBKM: Menjawab Tantangan Bukan Kebutuhan

30/03/2023
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • KIRIM TULISAN
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Media Independen Mahasiswa

© 2018-2021 Lintas Batas - Media Independen Mahasiswa

No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up
  • Home
  • Opini
  • MILD
  • GKB
  • Lipsus
  • Resensi
  • Resah
  • Silam
  • Kirim Tulisan

© 2018-2021 Lintas Batas - Media Independen Mahasiswa

Welcome Back!

Sign In with Google+
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google+
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist