Oleh: Imam Achmad Baidlowi*
Islam menyetarakan martabat perempuan dengan laki-laki. Dalam banyak ayat, Allah menyampaikan bahwa Ia tidak melihat manusia dari perbedaan fisik, tetapi dari tingkat ketakwaannya. Semua manusia memiliki hak yang setara dalam mengabdikan diri terhadap-Nya, dan berkewajiban melaksanakannya sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Qur’an menggambarkan persamaan hak memimpin dalam kisah Balqis dan Sulaiman. Balqis dikisahkan sebagai ratu adikuasa, pemimpin negeri Saba’ yang makmur (Q.S. An-Naml/27:23). Sedangkan Sulaiman adalah Raja dengan wilayah kekuasaan yang begitu luas dengan anugerah sebagai Nabi (Q.S. An-Naml/27:17-18). Kemudian keduanya menjalin hubungan diplomatik, menikah dan semakin memperkuat posisi politiknya.
Di sini Qur’an sebetulnya mengisyaratkan bahwa perempuan dan laki-laki sama-sama memiliki potensi untuk memimpin. Kisah tersebut mendukung spirit emansipasi perempuan agar mampu mandiri dalam berpolitik (Q.S. Al-Mumtahanah/60:12), mandiri berekonomi, dan berkehidupan yang layak (Q.S. An-Nahl/16:97), serta setara dengan laki-laki sebagai hamba (Q.S. An-Nisa/4:124) dan khalifah (Q.S. Al-Baqarah/2:30). Allah bahkan mengutuk suatu negeri yang menindas kaum perempuan (Q.S. An-Nisa/4/75).
Perempuan dalam Islam
Islam dalam sejarahnya memang telah banyak mengangkat martabat perempuan. Saat jaman jahiliyah, perempuan dianggap sebagai barang untuk diperjualbelikan dan diwariskan. Laki-laki boleh menikahi perempuan dalam jumlah tak terbatas, lalu boleh menceraikan semaunya. Memiliki anak perempuan adalah aib masyarakat sehingga harus dikubur hidup-hidup.
Islam kemudian menempatkan perempuan sebagai subyek yang setara dengan laki-laki sebagai hamba dan khalifah. Islam pun memberikan perempuan hak dalam mendapatkan warisan keluarga. Saat menikah, mahar sebelumnya hanya diberikan kepada orang tua wali, dan Islam memberikannya kepada mempelai perempuan. Hal ini berarti bahwa Islam tidak saja mengakui hak kepemilikan perempuan atas benda, tetapi juga kepada dirinya sendiri.
Tetapi, walaupun pada prinsipnya setara, sampai saat ini perempuan menghadapi persoalan subordinatif yang lebih banyak ketimbang laki-laki. Baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, negara, bahkan agama. “Perempuan adalah setan yang diciptakan untuk laki-laki, maka berlindunglah aku dari seburuk-buruknya setan”. Sebuah adagium yang akrab dalam masyarakat pesantren. Nyatanya, masih sering dijumpai stereotip tentang perempuan yang lebih lemah dan lebih emosional. Karena itu dianggap wajar untuk dilecehkan, dipukuli, atau bahkan diperkosa. Karena itu juga, dia tidak pantas bekerja di ranah publik, karena berbahaya dan tidak akan mampu, maka lebih baik mengurusi rumah. Bahkan tidak jarang dijumpai kandidat perempuan dalam pemilihan politik yang kandas akibat efektifitas isu agama.
Kepemimpinan Perempuan dalam Islam
Memang terdapat sejumlah ayat, yang jika dibaca secara parsial dan tidak dikontekstualkan dengan asbabun-nuzul dan asbabul-wurud-nya, akan terlihat subordinatif terhadap perempuan. Salah satu ayat yang sering digunakan yakni; “kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan)….” (Q.S. An-Nisa/4:34). Padahal jika dimaknai lebih mendalam, kata ar-rijal yang merujuk pada laki-laki dalam ayat tersebut adalah gender term dalam Bahasa Arab. Berbeda maknanya dengan ad-dzakar (laki-laki) sebagai sex term.
Fazlur Rahman dan Amina Wadud berpendapat senada, bahwa maksud kepemimpinan laki-laki dalam ayat tersebut tidak bersifat permanen, tetapi fungsional, yaitu saat laki-laki mampu membuktikan kelebihannya dalam memimpin, menafkahi keluarga, serta menjamin dua bagian hak warisnya untuk mendukung perempuan dalam keluarga. Maka jika perempuan lebih memenuhi tiga kriteria tersebut, sang perempuan lebih berhak memimpin. Qur’an dan Sunah tidak saja berlaku saat masa turunnya. Tetapi untuk menjawab persoalan semua jaman, dengan situasi, kondisi, dan kompleksitasnya yang berbeda-beda. Maka, harus secara utuh dan teliti dalam mengkontekstualkan asbabun-nuzul dan asbabul-wurud setiap Ayat Qur’an dan Hadist dalam berbagai persoalan.
Mengoptimalkan perempuan berarti mengoptimalkan sebagian besar potensi sumber daya manusia. Dan saat ini, di jaman yang telah jauh berbeda dari jaman jahiliyah, kepemimpinan perempuan dalam domestik dan publik adalah suatu niscaya. Untuk mengoptimalkan potensi ini, negara perlu lebih pro aktif memberdayakan perempuan dalam sektor pendidikan dan ekonomi, dan menopangnya dengan pembangunan suprastruktur berwawasan keadilan gender. Sudah saatnya perempuan lebih percaya diri untuk tampil memimpin, menunaikan hak dan martabatnya. Kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan tidak ditentukan oleh jenis kelamin, tetapi ditentukan oleh kapabilitas dan kredibiltasnya.
*Penulis adalah Mahasiswa Prodi Hubungan Internasional, FISIP, UMM
dan Santri di Pesantren Mahasiswa Al-Hikam Malang.
Discussion about this post