LINTASBATAS.CO – Aliansi Perjuangan Demokrasi Malang (Api-Demoks Malang) menggelar aksi mimbar bebas peringatan Hari Tani Nasional 2020 (HTN) terkait darurat demokrasi dan perampasan ruang hidup (24/9).
Api-Demoks Malang menyampaikan tuntutan dua diantaranya, ialah tolak Omnibus Law serta wujudkan reforma agraria sejati sesuai Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) dan hentikan segala bentuk perampasan tanah adat di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami organisasi yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Demokrasi (Api-Demoks) mengambil suatu keputusan untuk menyikapi problematika yang ada di negeri ini dengan bentuk aksi mimbar bebas,” ujar Irfan, Humas Api-Demoks melalui rilis yang diterima LintasBatas.co (25/9).
Tercatat ada 15 organisasi mahasiswa dari setiap kampus yang ada di Malang, turut serta bersuara dalam aksi mimbar bebas HTN 2020, seperti Pembebasan, AMP, Sosialis Muda, Komite Pendidikan UB, IMM Aufklarung, IMM Renaissance, IMM Supremasi, Pimpinan Cabang IMM Malang, KHM, HMI Syaeko UIN, HMI Kanjuruhan, BEM FPP UMM, Mahasiswa FH UNMER, Mahasiswa Ekonomi UMM, dan BEM FP UB.
Problematika agraria di Indonesia masih memberikan dampak yang serius terhadap beberapa aspek seperti ekonomi, politik, sosial, ketahanan nasional bahkan aspek pendidikan.
Hal yang paling dirasakan masyarakat dalam catatan Konsorium Pembaruan Agraria (KPA) tahun ini, terdapat peningkatan kekerasan penanganan konflik agraria dan jumlah korban dari masyarakat yang ditangkap karena mempertahankan haknya. Peningkatan ini menghawatirkan terutama dalam hal brutalitas aparat di wilayah-wilayah konflik agraria.
“Proses evaluasi dan proyeksi reforma agraria, rekomendasi perbaikan sekaligus terobosan kebijakan memang harus dilakukan Presiden,” ujar Irfan. Di awal tahun periode kedua pemerintahan Jokowi, tambahnya. Namun, dalam pelaksanaannya perlu dibuktikan bahwa agenda kerakyatan tak akan ditinggalkan di pinggiran jalan.
Hal yang paling mendasar yakni membuat produk hukum yang berpihak kepada rakyat, dan menciptakan ruang hidup masyarakat. Akan tetapi, Api-Demoks Malang melihat proses yang paling mendasar tersebut belum didapatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Ditambah lagi monopoli dan perampasan atas tanah yang merupakan sumber pencarian kaum petani begitu masif.
Seharusnya pemerintah lebih jelih melihat persoalan agraria karena ini bukan hanya berdampak pada satu aspek saja, tetapi banyak aspek lain yang berimbas ke kesejahteraan masyarakat Indonesia. Ada janji reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria yang ditunggu-tunggu masyarakat.
Menurut Api-Demoks Malang, baru-baru ini ditengah keterbatasan akibat pandemi Covid-19, pemerintah berusaha menghadirkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law (RUU Omnibus Law). Api-Demoks menganggap kebijakan tersebut sangat miris dan memprihatinkan, karena masyarakat sudah terdampak Covid-19 sehingga banyak yang mengalami kerugian diberbagai sektor terutama ekonomi. Ditambah lagi upaya pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Omnibus Law yang jelas akan berdampak pada buruh.
Lebih lanjut Api-Demoks Malang juga menuntut, usut tuntas konflik agraria serta cabut Undang – Undang (UU) 2/2012, hentikan perusakan lingkungan oleh korporat, hentikan kriminalisasi petani, masyarakat adat dan aktivis pro demokrasi, bangun ruang terbuka hijau dan kurangi penurunan lahan produktif di Malang Raya, mendesak pemerintah Kota Malang mewujudkan implementasi Pasal 16 Perda Kota Malang No 4 Th. 2011 Tentang Tatanan Wilayah Kota Malang Th 2010-2030.
Api-Demoks berharap pemerintah hari ini dapat mempertangung jawabkan kepada rakyat atas problem-problem yang ada. Utamanya problematika agraria dan demokrasi saat ini.
Pemerintah mestinya peduli dan adil pada kesejahteraan masyarakat Indonesia. “Semoga suara kami yang mewakili rakyat Indonesia dapat didengar,” tandas Irfan. (*)
Discussion about this post